DEKLARASI PPI
AZAS
PENDIRIAN PPI
Dibentuk & didirikan melalui akte Notaris pada tanggal 5 Maret 2007 di Jakarta melalui Musyawarah Dewan Pendiri yang dipimpin Hasanuddin Yusuf, Boston Manurung dan Achmad Mudjiyanto.
Dibentuk & didirikan melalui akte Notaris pada tanggal 5 Maret 2007 di Jakarta melalui Musyawarah Dewan Pendiri yang dipimpin Hasanuddin Yusuf, Boston Manurung dan Achmad Mudjiyanto.
DEKLARASI PPI
Pendeklarasian PPI sebagai Parpol Nasional diadakan secara khitmat pada tanggal 27 Mei 2007 di Monumen Tugu Proklamasi Jakarta yang dihadiri oleh 1000 (seribu) Anggota dan Pengurus PPI.
Pendeklarasian PPI sebagai Parpol Nasional diadakan secara khitmat pada tanggal 27 Mei 2007 di Monumen Tugu Proklamasi Jakarta yang dihadiri oleh 1000 (seribu) Anggota dan Pengurus PPI.
1.VISI :
Menjadikan PPI sebagai Wahana Perjuangan komponen Kepemudahan dan Kerakyatan
untuk memajukan dan Mensejahterakan Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Menjadikan PPI sebagai Wahana Perjuangan komponen Kepemudahan dan Kerakyatan
untuk memajukan dan Mensejahterakan Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
2.MISI :
Menjadikan komponen Pemuda sebagai SUBJEK (pelaku) yang proakatif dalam
menentukan Kebijakan Pembangunan Rakyat, Bangsa, dan Negara.
Menjadikan komponen Pemuda sebagai SUBJEK (pelaku) yang proakatif dalam
menentukan Kebijakan Pembangunan Rakyat, Bangsa, dan Negara.
AZAS
Partai Pemuda Indonesia berazaskan kepada :
1. Undang – Undang Dasar 1945
2. Pancasila
1. Undang – Undang Dasar 1945
2. Pancasila
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda