Selasa, 07 Oktober 2008

pnpm


1
KEPUTUSAN
MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
SELAKU
KETUA TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
NO: 25/KEP/MENKO/KESRA/VII/2007
TENTANG
PEDOMAN UMUM
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI (PNPM MANDIRI)
MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
SELAKU
KETUA TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Menimbang: 1.bahwa dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan dan
perluasan kesempatan` kerja telah dibentuk Tim Pengendali Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri yang merupakan bagian
dari Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
2.bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
merupakan harmonisasi dan sinkronisasi dari program-program
pemberdayaan masyarakat yang ada di kementerian/lembaga;
3.bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas sebagai pedoman bagi
pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi berbagai program pemberdayaan
masyarakat yang ada di kementerian/lembaga dan bergabung
dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri perlu
menetapkan Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri .
Mengingat: 1.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009;
2.Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
3.Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi
dan Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005;
4.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 Tentang Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan.
5.Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor
10/PER/MENKO/KESRA/III/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
2
PEDOMAN UMUM
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI
6.Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku
Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nomor 28/KEP/
MENKO/KESRA/XI/2006 Tentang Tim Pengendali Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT SELAKU
KETUA TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN TENTANG
PEDOMAN UMUM PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
MANDIRI
PERTAMA : Menetapkan Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri sebagai pedoman harmonisasi dan sinkronisasi
program-program pemberdayaan masyarakat yang ada di kementerian/
lembaga ke dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri;
KEDUA : Program-program pemberdayaan masyarakat yang ada di kementerian/
lembaga yang bergabung dalam Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri masing-masing menetapkan Pedoman
Pelaksanaan sesuai kebutuhannya;
KETIGA : Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan ini
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
KEEMPAT : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di
kemudia hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 30 Juli 2007
MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
SELAKU
KETUA TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABURIZAL BAKRIE
SALINAN : Keputusan ini disampaikan kepada Yth:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Wakil Presiden Republik Indonesia
3. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu
4. Para Pimpinan LPND
5. Para Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
3
PRAKATA
Pendekatan pemberdayaan masyarakat selama ini telah banyak diupayakan melalui
berbagai pembangunan sektoral maupun regional. Namun karena dilakukan
secara parsial dan tidak berkelanjutan, efektivitasnya terutama untuk
penanggulangan kemiskinan dipandang masih belum optimal. Untuk itu, melalui Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri diharapkan dapat terjadi harmonisasi
prinsip-prinsip dasar, pendekatan, strategi, serta berbagai mekanisme dan prosedur
pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat sehingga proses peningkatan
kesejahteraan masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Dalam rangka menjaga harmonisasi pelaksanaan berbagai program berbasis pemberdayaan
masyarakat dalam kerangka kebijakan PNPM Mandiri, maka disusun Pedoman
Umum PNPM Mandiri. Tujuan dari Pedoman Umum ini adalah sebagai sumber referensi
kerangka kebijakan dan acuan umum pelaksanaan program bagi para pengambil
keputusan pada berbagai tingkat pemerintahan, pelaksana di tingkat lapangan,
masyarakat, dan berbagai pihak lainnya yang terkait dalam pelaksanaan program-program
pemberdayaan masyarakat.
Pedoman umum PNPM Mandiri secara garis besar berisi tentang latar belakang, tujuan
dan landasan penyelenggaraan program; prinsip dasar, pendekatan dan strategi program;
komponen program; 333aspek-aspek pengelolaan, monitoring dan evaluasi, serta
pengembangan indikator yang diperlukan. Penjelasan masing-masing aspek penyelenggaraan
PNPM Mandiri tersebut dalam pedoman ini merupakan koridor kebijakan yang
perlu dijabarkan lebih lanjut ke dalam berbagai pedoman pelaksanaan dan teknis
operasional yang diperlukan dalam pelaksanaannya.
Penyusunan pedoman umum ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait,
yaitu Kementerian Koordinator Kesra, Bappenas, Ditjen PMD Departemen Dalam Negeri,
Ditjen Cipta Karya Departemen PU, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, serta
tenaga-tenaga ahli dari lembaga-lembaga donor. Kepada semua pihak yang telah
berkontribusi terhadap penyusunan pedoman umum ini kami sampaikan terima kasih
dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Partisipasi dan kerjasama yang telah terjalin
selama ini diharapkan dapat terus berlanjut dan berkembang pada berbagai pihak yang
selama ini belum terlibat. Pelaksanaan PNPM Mandiri secara benar dapat membangun
optimisme bersama yang kuat sebagai bangsa dalam memerangi musuh utama kita saat
ini, yakni kemiskinan dan kebodohan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkahi semua
rencana dan upaya kita untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin di Indonesia.
Jakarta, Agustus 2007
Tim Penyusun Pedoman Umum PNPM-Mandiri
4
PEDOMAN UMUM
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI
SAMBUTAN
Puji Syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan
rahmat dan kekuatan sehingga Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri (PNPM-Mandiri) atau Program MANDIRI ini dapat diselesaikan.
Program Mandiri yang diluncurkan oleh Presiden RI tanggal 30 April 2007 di Kota Palu-
Sulawesi Tengah, sesungguhnya merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk
mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja melalui
konsolidasi program-program pemberdayaan masyarakat yang ada di berbagai
kementerian/lembaga.
Mengingat beragamnya tata cara dalam pelaksanaan program-program pemberdayaan
masyarakat yang ada di berbagai sektor, maka untuk pelaksanaan PNPM-Mandiri perlu
hanya ada satu pedoman umum sebagai kerangka acuan bersama dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengendalian berbagai program pemberdayaan masyarakat. Adapun
secara operasional tetap akan dilaksanakan oleh masing-masing sektor. Oleh karena itu,
untuk menampung pengalaman-pengalaman baik yang diperoleh selama mengelola
program pemberdayaan masyarakat, maka dalam penyusunan Buku Pedoman ini
melibatkan berbagai pihak pengelola program di kementerian/lembaga.
Dalam pelaksanaan PNPM-Mandiri di lapangan perlu adanya sinergi dari masyarakat,
pemerintah daerah dan kelompok peduli (swasta, asosiasi, perguruan tinggi, media, LSM,
dll) serta kemitraan diantara ketiganya. Untuk itu agar semua pihak terlibat dalam program
tersebut maka sosialisasi ke masyarakat luas perlu dilakukan secara intensif.
Tim Pengendali PNPM-Mandiri mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
Tim Teknis yang diketuai Bappenas hingga tersusunnya pedoman ini. Pedoman Umum
akan terus disempurnakan sesuai dengan perkembangan pelaksanaan Program Mandiri,
sehingga saran perbaikan dari berbagai pihak sangat diharapkan.
Jakarta, Juli 2007
Deputi Menko Kesra
Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Selaku Ketua Pelaksana Tim Pengendali PNPM-Mandiri
SUJANA ROYAT
5
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat .................................................... 1
Prakata ................................................................................................................................................................................. 3
Sambutan ........................................................................................................................................................................... 4
Daftar Isi .............................................................................................................................................................................. 5
Daftar Istilah dan Singkatan .................................................................................................................................. 7
Perihal Pedoman ........................................................................................................................................................... 9
• Mengapa Diperlukan Pedoman? .................................................................................................................. 9
• Siapa Pengguna Pedoman? ............................................................................................................................ 9
• Bagaimana Sistematika Buku Pedoman Ini? ............................................................................................ 9
1. Pedahuluan............................................................................................................................................................... 10
1.1. Latar Belakang .................................................................................................................................................. 10
1.2. Pengertian PNPM Mandiri ........................................................................................................................... 11
1.3. Tujuan ................................................................................................................................................................... 11
2. Strategi, Prinsip, Pendekatan dan Dasar Hukum ............................................................................. 12
2.1. Strategi PNPM .................................................................................................................................................. 12
2.2. Prinsip Dasar PNPM Mandiri ....................................................................................................................... 12
2.3. Pendekatan PNPM Mandiri ......................................................................................................................... 13
2.4. Dasar Hukum PNPM Mandiri ...................................................................................................................... 14
3. Komponen dan Harmonisasi Program .................................................................................................... 16
3.1. Kategori Program ........................................................................................................................................... 16
3.2. Komponen Program ..................................................................................................................................... 16
3.3. Ruang Lingkup Kegiatan .............................................................................................................................. 17
3.4. Harmonisasi Program.................................................................................................................................... 18
DAFTAR ISI
6
PEDOMAN UMUM
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI
4. Pengelolaan Program ........................................................................................................................................ 22
4.1. Persiapan ............................................................................................................................................................ 22
4.2. Perencanaan partisipatif ............................................................................................................................... 22
4.3 Pelaksanaan Kegiatan ................................................................................................................................... 25
4.4 Pengendalian ................................................................................................................................................... 27
4.5 Pengelolaan Pengaduan Masyarakat ...................................................................................................... 28
4.6 Evaluasi ................................................................................................................................................................ 29
4.7 Pelaporan ........................................................................................................................................................... 29
4.8 Sosialisasi ............................................................................................................................................................ 29
5. Kelembagaan ........................................................................................................................................................... 30
5.1. Struktur Kelembagaan.................................................................................................................................. 30
5.2. Pengembangan Kelembagaan PNPM Mandiri ................................................................................... 34
6. Pendanaan ................................................................................................................................................................ 36
6.1. Sumber dan Peruntukan Dana .................................................................................................................. 36
6.2. Pengelolaan Keuangan Program .............................................................................................................. 37
6.3. Pengelolaan Keuangan Masyarakat ........................................................................................................ 40
7. Penutup....................................................................................................................................................................... 41
Lampiran 1: Tahapan Strategi Operasional PNPM Mandiri .......................................................................... 43
Lampiran 2 : Rancangan Mekanisme Pelaksanaan
PNPM Mandiri 2009-2015 .......................................................................................................................................... 46
Lampiran 3 : Proses Pemberdayaan Masyarakat ............................................................................................. 47
Lampiran 4 : Pengertian dan Ketentuan Logo PNPM Mandiri .................................................................. 48
7
DAFTAR ISTILAH DAN SINGKATAN
• ADD Alokasi Dana Desa
• APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
• APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
• APF Aparat Pengawasan Fungsional
• APH Aparat Penegak Hukum
• Bappenas Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
• Bawasda Badan Pengawas Daerah
• BLM Bantuan Langsung Masyarakat
• BKAD Badan Kerjasama Antar Desa
• BPD Badan Permusyawaratan Desa
• BPKP Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
• CSR Corporate Social Responsibility
• Depdagri Departemen Dalam Negeri
• DIPA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
• Dirjen Direktur Jenderal
• Ditjen Direktorat Jenderal
• DPR Dewan Perwakilan Rakyat
• DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
• Gender Asumsi atau konsep masyarakat atas peran, tanggung-jawab serta perilaku lakilaki
dan perempuan, yang dipelajari dan dapat berubah dari waktu ke waktu
serta bervariasi menurut sosial dan budaya masyarakat.
• Kelompok Kelompok yang memberikan perhatian atau memiliki
Peduli kepentingan terhadap suatu kegiatan tertentu
• KPPN Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
• LSM Lembaga Swadaya Masyarakat
• Masyarakat Masyarakat yang mampu mengelola potensi yang ada dalam dirinya atau
Mandiri lingkungannya sehingga menghasilkan nilai lebih, dan bukan masyarakat yang
pasif atau hanya menggantungkan kehidupannya dengan mengharap pemberian
bantuan dari pemerintah atau masyarakat lainnya
• MAD Musyawarah Antar Desa
• MAK Musyawarah Antar Kelurahan
• MDGs Millennium Development Goals
• Musrenbang Musyawarah Perencanan Pembangunan
• PMD Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
• Pembangunan Kegiatan pelayanan yang diwujudkan dalam investasi anggaran maupun
sektoral regulasi yang diselenggarakan oleh kementerian/ lembaga, dinas sektor
• Pembangunan Pembangunan yang diselenggarakan pada wilayah tertentu di daerah yang
kewilayahan diorientasikan pada pengembangan potensi lokal wilayah tersebut
8
PEDOMAN UMUM
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI
• Pembangunan Pembangunan yang melibatkan secara aktif komponen masyarakat dan
partisipatif dunia usaha guna mengoptimalkan pencapaian tujuan pembangunan yang
diselenggarakan oleh pemerintah
• Pemberdayaan Upaya menumbuhkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat untuk meningkatmasyarakat
kan posisi tawar (bargaining power), sehingga memiliki akses dan kemampuan
untuk mengambil keuntungan timbal balik dalam bidang ekonomi, politik, sosial
dan budaya
• PNPM Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
• Pamsimas Program Air Minum dan Sanitasi Masyarakat
• PISEW Pengembangan Infrastruktur Sosial dan Ekonomi Wilayah
• P2DTK Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus
• PJOK Penanggung jawab Operasional Kegiatan
• PPIP Program Pengembangan Infrastruktur Perdesaan
• PPK Program Pengembangan Kecamatan
• PPKP (P2KP) Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan
• PU Pekerjaan Umum
• Renja Rencana Kerja
• Renstra Rencana Strategis
• RISE Regional Infrastructure for Social Economic
• RKP Rencana Kerja Pemerintah
• RKPD Rencana Kerja Pemerintah Daerah
• RPJM Rencana Pembangunan Jangka Menengah
• RPJMD Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
• RPJP Rencana Pembangunan Jangka Panjang
• RPTD Rencana Pembangunan Tahunan Desa
• SKPD Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
tugas pemerintahan di bidang tertentu di daerah provinsi, kabupaten, atau kota.
• SNPK Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan
• SPADA Support for Poor and Disadvantage Areas
• SPK Surat Perintah Kerja
• SPP Surat Perintah Pembayaran
• SP2D Surat Perintah Pencairan Dana
• SPPN Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
• SPM Surat Perintah Membayar
• SPPM Sistem Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
• TKPK Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
• TKPKD Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah
• UPK Unit Pengelola Kegiatan
9
Pedoman Umum PNPM Mandiri adalah sumber referensi dan acuan pelaksanaan
PNPM Mandiri. Pedoman Umum ini merupakan bagian dari keseluruhan pedoman
PNPM Mandiri yang disusun secara terpisah.
MENGAPA DIPERLUKAN PEDOMAN?
Mengingat pelaksanaan PNPM Mandiri melibatkan berbagai sektor dan pihak terkait di
berbagai tingkat pemerintahan, maka untuk harmonisasi dan konsistensi pelaksanaan
PNPM Mandiri diperlukan sumber referensi dan acuan umum bagi para pengambil
keputusan pada berbagai tingkat pemerintahan, pelaksana di tingkat lapangan,
masyarakat, dan berbagai pihak terkait lainnya dalam pelaksanaan program-program
pemberdayaan masyarakat.
SIAPAKAH PENGGUNA PEDOMAN?
No Siapa Untuk Apa
1. Pengambil keputusan di berbagai Dasar kebijakan
tingkat pemerintahan
2. Pelaksana di berbagai tingkat pemerintahan Acuan pelaksanaan
3. Komunitas di lokasi PNPM Mandiri Acuan pelaksanaan
4. Legislatif Referensi
5. Lembaga donor Referensi
6. Masyarakat luas Referensi
BAGAIMANA SISTEMATIKA BUKU PEDOMAN INI?
Buku pedoman PNPM Mandiri terdiri atas:
• Buku Pedoman Umum, berisi garis besar tentang latar belakang, pengertian, tujuan
dan landasan penyelenggaraan PNPM Mandiri; prinsip dasar, pendekatan dan strategi
PNPM Mandiri; komponen dan harmonisasi program; aspek-aspek pengelolaan; dan
kriteria pengembangan lokasi.
• Buku Pedoman Pelaksanaan, terdiri atas aspek-aspek pelaksanaan seperti antara
lain sistem pengelolaan pengaduan masyarakat; pelatihan pendamping;
pemantauan dan evaluasi; serta strategi sosialisasi dan komunikasi.
Penjelasan masing-masing aspek penyelenggaraan PNPM Mandiri tersebut di atas
merupakan koridor kebijakan yang dapat dijabarkan lebih lanjut ke dalam petunjuk teknis
dan operasional yang diperlukan bagi pelaksanaan masing-masing program pemberdayaan
masyarakat.
PERIHAL PEDOMAN
10
PEDOMAN UMUM
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI
1.1 LATAR BELAKANG
Permasalahan kemiskinan yang cukup kompleks membutuhkan intervensi semua pihak
secara bersama dan terkoordinasi. Namun penanganannya selama ini cenderung parsial
dan tidak berkelanjutan. Peran dunia usaha dan masyarakat pada umumnya juga belum
optimal. Kerelawanan sosial dalam kehidupan masyarakat yang dapat menjadi sumber
penting pemberdayaan dan pemecahan akar permasalahan kemiskinan juga mulai luntur.
Untuk itu diperlukan perubahan yang bersifat sistemik dan menyeluruh dalam upaya
penanggulangan kemiskinan.
Untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan
kerja, pemerintah meluncurkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
Mandiri mulai tahun 2007. Melalui PNPM Mandiri dirumuskan kembali mekanisme upaya
penanggulangan kemiskinan yang melibatkan unsur masyarakat, mulai dari tahap
perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Melalui proses pembangunan
partisipatif, kesadaran kritis dan kemandirian masyarakat, terutama masyarakat
miskin, dapat ditumbuhkembangkan sehingga mereka bukan sebagai obyek melainkan
subyek upaya penanggulangan kemiskinan.
Pelaksanaan PNPM Mandiri tahun 2007 dimulai dengan Program Pengembangan Kecamatan
(PPK) sebagai dasar pengembangan pemberdayaan masyarakat di perdesaan beserta
program pendukungnya seperti PNPM Generasi; Program Penanggulangan Kemiskinan di
Perkotaan (P2KP) sebagai dasar bagi pengembangan pemberdayaan masyarakat di
perkotaan; dan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK) untuk
pengembangan daerah tertinggal, pasca bencana, dan konflik. Mulai tahun 2008 PNPM
Mandiri diperluas dengan melibatkan Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi
Wilayah (PISEW) untuk mengintegrasikan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dengan daerah
sekitarnya. PNPM Mandiri diperkuat dengan berbagai program pemberdayaan masyarakat
yang dilaksanakan oleh berbagai departemen/sektor dan pemerintah daerah. Pelaksanaan
PNPM Mandiri 2008 juga akan diprioritaskan pada desa-desa tertinggal.
Dengan pengintegrasian berbagai program pemberdayaan masyarakat ke dalam kerangka
kebijakan PNPM Mandiri, cakupan pembangunan diharapkan dapat diperluas hingga ke
daerah-daerah terpencil dan terisolir. Efektivitas dan efisiensi dari kegiatan yang selama ini
sering berduplikasi antar proyek diharapkan juga dapat diwujudkan. Mengingat proses
pemberdayaan pada umumnya membutuhkan waktu 5-6 tahun, maka PNPM Mandiri akan
dilaksanakan sekurang-kurangnya hingga tahun 2015. Hal ini sejalan dengan target waktu
pencapaian tujuan pembangunan milenium atau Millennium Development Goals (MDGs)*.
Pelaksanaan PNPM Mandiri yang berdasar pada indikator-indikator keberhasilan yang
terukur akan membantu Indonesia mewujudkan pencapaian target-target MDGs tersebut.
BAB 1 - PENDAHULUAN
* MDGs adalah kesepakatan global untuk mencapai target pembangunan bersama yaitu memberantas kemiskinan dan kelaparan;
pendidikan dasar untuk semua; kesetaraan jender dan pemberdayaan perempuan; mengurangi angka kematian anak; meningkatkan
kesehatan ibu; memerangi penyakit menular dan penyakit lainnya; menjamin kelestarian lingkungan hidup; dan mengembangkan
kemitraan global untuk pembangunan.
11
1.2.PENGERTIAN PNPM MANDIRI
a. PNPM Mandiri adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai
dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan
berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi
dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan
pendampingan, dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi
masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
b. Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk menciptakan/meningkatkan
kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam
memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup,
kemandirian, dan kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat memerlukan
keterlibatan yang lebih besar dari perangkat pemerintah daerah serta berbagai pihak
untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang
dicapai.
1.3 TUJUAN
1.3.1.Tujuan Umum
Meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri.
1.3.2.Tujuan Khusus
a. Meningkatnya partisipasi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat miskin, kelompok
perempuan, komunitas adat terpencil, dan kelompok masyarakat lainnya yang rentan
dan sering terpinggirkan ke dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan
pembangunan.
b. Meningkatnya kapasitas kelembagaan masyarakat yang mengakar, representatif,
dan akuntabel.
c. Meningkatnya kapasitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat terutama masyarakat miskin melalui kebijakan, program dan
penganggaran yang berpihak pada masyarakat miskin (pro-poor).
d. Meningkatnya sinergi masyarakat, pemerintah daerah, swasta, asosiasi, perguruan
tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, dan kelompok peduli
lainnya, untuk mengefektifkan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan.
e. Meningkatnya keberdayaan dan kemandirian masyarakat, serta kapasitas pemerintah
daerah dan kelompok peduli setempat dalam menanggulangi kemiskinan di
wilayahnya.
f. Meningkatnya modal sosial masyarakat yang berkembang sesuai dengan potensi
sosial dan budaya serta untuk melestarikan kearifan lokal.
g. Meningkatnya inovasi dan pemanfaatan tekhnologi tepat guna, informasi dan
komunikasi dalam pemberdayaan masyarakat.
12
PEDOMAN UMUM
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI
Dalam upaya mencapai tujuan PNPM Mandiri, terdapat strategi, prinsip dasar,
pendekatan, dan dasar hukum yang perlu menjadi acuan pelaksanaan programprogram
pemberdayaan masyarakat.
2.1 STRATEGI
Strategi PNPM Mandiri terdiri atas:
2.1.1 Strategi Dasar
a. Mengintensifkan upaya-upaya pemberdayaan untuk meningkatkan kemampuan
dan kemandirian masyarakat.
b. Menjalin kemitraan yang seluas-luasnya dengan berbagai pihak untuk bersamasama
mewujudkan keberdayaan dan kemandirian masyarakat.
c. Menerapkan keterpaduan dan sinergi pendekatan pembangunan sektoral,
pembangunan kewilayahan, dan pembangunan partisipatif.
2.1.2 Strategi Operasional
a. Mengoptimalkan seluruh potensi dan sumber daya yang dimiliki masyarakat,
pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, asosiasi, perguruan tinggi, lembaga
swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, dan kelompok peduli lainnya secara
sinergis.
b. Menguatkan peran pemerintah kota/kabupaten sebagai pengelola programprogram
penanggulangan kemiskinan di wilayahnya;
c. Mengembangkan kelembagaan masyarakat yang dipercaya, mengakar, dan
akuntabel.
d. Mengoptimalkan peran sektor dalam pelayanan dan kegiatan pembangunan secara
terpadu di tingkat komunitas.
e. Meningkatkan kemampuan pembelajaran di masyarakat dalam memahami
kebutuhan dan potensinya serta memecahkan berbagai masalah yang dihadapinya.
f. Menerapkan konsep pembangunan partisipatif secara konsisten dan dinamis serta
berkelanjutan.
2.2 PRINSIP DASAR PNPM MANDIRI
PNPM-Mandiri menekankan prinsip-prinsip dasar berikut ini:
• Bertumpu pada pembangunan manusia. Pelaksanaan PNPM Mandiri senantiasa
bertumpu pada peningkatan harkat dan martabat manusia seutuhnya.
• Otonomi. Dalam pelaksanaan PNPM Mandiri, masyarakat memiliki kewenangan
secara mandiri untuk berpartisipasi dalam menentukan dan mengelola kegiatan
pembangunan secara swakelola.
BAB 2 - STRATEGI, PRINSIP,
PENDEKATAN, DAN DASAR HUKUM
13
• Desentralisasi. Kewenangan pengelolaan kegiatan pembangunan sektoral dan
kewilayahan dilimpahkan kepada pemerintah daerah atau masyarakat sesuai dengan
kapasitasnya.
• Berorientasi pada masyarakat miskin. Semua kegiatan yang dilaksanakan
mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok
masyarakat yang kurang beruntung.
• Partisipasi. Masyarakat terlibat secara aktif dalam setiap proses pengambilan
keputusan pembangunan dan secara gotong royong menjalankan pembangunan.
• Kesetaraan dan keadilan gender. Laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan
dalam perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil
manfaat kegiatan pembangunan.
• Demokratis. Setiap pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara
musyarawah dan mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat
miskin.
• Transparansi dan Akuntabel. Masyarakat harus memiliki akses yang memadai
terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga
pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggunggugatkan
baik secara moral, teknis, legal, maupun administratif.
• Prioritas. Pemerintah dan masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan
kebutuhan untuk pengentasan kemiskinan dengan mendayagunakan secara
optimal berbagai sumberdaya yang terbatas.
• Kolaborasi. Semua pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan kemiskinan
didorong untuk mewujudkan kerjasama dan sinergi antar pemangku kepentingan
dalam penanggulangan kemiskinan.
• Keberlanjutan. Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan
kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak hanya saat ini tapi juga
di masa depan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
• Sederhana. Semua aturan, mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan PNPM
Mandiri harus sederhana, fleksibel, mudah dipahami, dan mudah dikelola, serta
dapat dipertanggungjawabkan oleh masyarakat.
2.3 PENDEKATAN PNPM MANDIRI
Pendekatan atau upaya-upaya rasional dalam mencapai tujuan program dengan
memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan program adalah pembangunan yang berbasis
masyarakat dengan:
a. Menggunakan kecamatan sebagai lokus program untuk mengharmonisasikan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian program.
14
PEDOMAN UMUM
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI
b. Memposisikan masyarakat sebagai penentu/pengambil kebijakan dan pelaku utama
pembangunan pada tingkat lokal.
c. Mengutamakan nilai-nilai universal dan budaya lokal dalam proses pembangunan
partisipatif.
d. Menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan
karakteristik sosial, budaya dan geografis.
e. Melalui proses pemberdayaan yang terdiri atas pembelajaran, kemandirian, dan
keberlanjutan. Penjelasan lebih lanjut tentang pendekatan pemberdayaan
masyarakat ini dapat dilihat pada lampiran 1.
2.4 DASAR HUKUM PNPM MANDIRI
Dasar hukum pelaksanaan PNPM Mandiri mengacu pada landasan konstitusional UUD 1945
beserta amandemennya, landasan idiil Pancasila, dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, serta landasan khusus pelaksanaan PNPM Mandiri yang akan disusun kemudian.
Peraturan perundang-undangan khususnya terkait sistem pemerintahan, perencanaan,
keuangan negara, dan kebijakan penanggulangan kemiskinan adalah sebagai berikut:
2.4.1 Sistem Pemerintahan
Dasar peraturan perundangan sistem pemerintahan yang digunakan adalah:
a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintah Desa.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
d. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan.
2.4.2 Sistem Perencanaan
Dasar peraturan perundangan sistem perencanaan terkait adalah:
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (SPPN).
b. Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional 2005-2025.
c. Peraturan Presiden Nomor. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) Nasional 2004-2009.
d. Peraturan Pemerintah Nomor. 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.
15
e. Peraturan Pemerintah Nomor. 40 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Nasional.
f. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Nasional.
2.4.3 Sistem Keuangan Negara
Dasar peraturan perundangan sistem keuangan negara adalah:
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4455);
c. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
e. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman
dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4597);
f. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/
jasa Pemerintah;
g. Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor.005/MPPN/06/2006 tentang Tata
cara Perencanaan dan Pengajuan Usulan serta Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dari
Pinjaman/Hibah Luar Negeri;
h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2006 tentang Tata Cara Pemberian
Hibah kepada Daerah;
i. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah.
16
PEDOMAN UMUM
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI
Masyarakat yang mandiri tidak mungkin diwujudkan secara instan, melainkan
melalui serangkaian kegiatan pemberdayaan masyarakat yang direncanakan,
dilaksanakan, dan dimanfaatkan oleh masyarakat sendiri. Melalui kegiatan
yang dilakukan dari, untuk, dan oleh masyarakat, diharapkan upaya penanggulangan
kemiskinan dapat berjalan lebih efektif. Untuk harmonisasi dan sinergi pelaksanaan
berbagai program pemberdayaan, pada Bab 3 ini dijelaskan mengenai kategori program,
komponen, ruang lingkup kegiatan, dan langkah-langkah harmonisasi dalam PNPM
Mandiri.
3.1.KATEGORI PROGRAM
Program penanggulangan kemiskinan yang berbasis pemberdayaan masyarakat dapat
dikategorikan sebagai berikut:
a. PNPM-Inti: terdiri dari program/kegiatan pemberdayaan masyarakat berbasis
kewilayahan, yang mencakup PPK, P2KP, PISEW, dan P2DTK.
b. PNPM-Penguatan: terdiri dari program-program pemberdayaan masyarakat
berbasis sektoral, kewilayahan, serta khusus untuk mendukung penanggulangan
kemiskinan yang pelaksanaannya terkait pencapaian target tertentu. Pelaksanaan
program-program ini di tingkat komunitas mengacu pada kerangka kebijakan PNPM
Mandiri.
3.2.KOMPONEN PROGRAM
Rangkaian proses pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui komponen program
sebagai berikut:
3.2.1.Pengembangan Masyarakat
Komponen pengembangan masyarakat mencakup serangkaian kegiatan untuk
membangun kesadaran kritis dan kemandirian masyarakat yang terdiri dari pemetaan
potensi, masalah dan kebutuhan masyarakat, perencanaan partisipatif, pengorganisasian,
pemanfaatan sumberdaya, pemantauan, dan pemeliharaan hasil-hasil yang telah dicapai.
Untuk mendukung rangkaian kegiatan tersebut, disediakan dana pendukung kegiatan
pembelajaran masyarakat, pengembangan relawan, dan operasional pendampingan
masyarakat; dan fasilitator, pengembangan kapasitas, mediasi dan advokasi. Peran
fasilitator terutama pada saat awal pemberdayaan, sedangkan relawan masyarakat adalah
yang utama sebagai motor penggerak masyarakat di wilayahnya.
BAB 3 - KOMPONEN
DAN HARMONISASI PROGRAM
17
3.2.2.Bantuan Langsung Masyarakat
Komponen Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) adalah dana stimulan keswadayaan yang
diberikan kepada kelompok masyarakat untuk membiayai sebagian kegiatan yang
direncanakan oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, terutama
masyarakat miskin.
3.2.3. Peningkatan Kapasitas Pemerintahan dan Pelaku Lokal
Komponen peningkatan kapasitas pemerintahan dan pelaku lokal adalah serangkaian
kegiatan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dan pelaku lokal/kelompok
peduli lainnya agar mampu menciptakan kondisi yang kondusif dan sinergi yang positif
bagi masyarakat terutama kelompok miskin dalam menyelenggarakan hidupnya secara
layak. Kegiatan terkait dalam komponen ini antara lain seminar, pelatihan, lokakarya,
kunjungan lapangan yang dilakukan secara selektif, dan sebagainya.
3.2.4.Bantuan Pengelolaan dan Pengembangan Program
Komponen bantuan pengelolaan dan pengembangan program meliputi kegiatan-kegiatan
untuk mendukung pemerintah dan berbagai kelompok peduli lainnya dalam pengelolaan
kegiatan seperti penyediaan konsultan manajemen, pengendalian mutu, evaluasi, dan
pengembangan program.
3.3.RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup kegiatan PNPM-Mandiri pada dasarnya terbuka bagi semua kegiatan
penanggulangan kemiskinan yang diusulkan dan disepakati masyarakat meliputi:
a. Penyediaan dan perbaikan prasarana/sarana lingkungan permukiman, sosial, dan
ekonomi secara padat karya;
b. Penyediaan sumber daya keuangan melalui dana bergulir dan kredit mikro untuk
mengembangkan kegiatan ekonomi masyarakat miskin. Perhatian yang lebih besar
perlu diberikan bagi kaum perempuan dalam memanfaatkan dana bergulir ini;
c. Kegiatan terkait peningkatan kualitas sumberdaya manusia, terutama yang
bertujuan mempercepat pencapaian target MDGs;
d. Peningkatan kapasitas masyarakat dan pemerintahan lokal melalui penyadaran
kritis, pelatihan ketrampilan usaha, manajemen organisasi dan keuangan, serta
penerapan tata kepemerintahan yang baik.
18
PEDOMAN UMUM
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI
3.4.HARMONISASI PROGRAM
Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan berbagai program
pemberdayaan masyarakat dalam PNPM Mandiri dilakukan harmonisasi pada aspek-aspek
sebagai berikut:
3.4.1.Pemilihan sasaran
Harmonisasi sasaran ditujukan untuk memadukan aspek wilayah dan kelompok
masyarakat penerima manfaat.
Lokasi PNPM Mandiri diutamakan pada kecamatan yang memiliki kriteria berikut; a) memiliki
jumlah penduduk miskin cukup besar, b) tingkat pelayanan dasar rendah, c) tingkat
kapasitas fiskal rendah, dan d) memiliki desa/kelurahan tertinggal.
Penentuan lokasi PNPM-Inti ditetapkan oleh Tim Pengendali PNPM Mandiri. Lokasi PNPMPenguatan
diarahkan ke lokasi PNPM-Inti dengan mempertimbangkan usulan sektor dan
daerah, efisiensi dan efektivitas penanggulangan kemiskinan, serta mengurangi
kesenjangan antar kecamatan.
3.4.2.Kelembagaan Masyarakat
Harmonisasi kelembagaan masyarakat bertujuan untuk:
• Mewujudkan kepemimpinan masyarakat yang terpercaya, berbasis nilai, dan
mengakar.
• Efisiensi tata kelola.
• Efektifitas program penanggulangan kemiskinan.
• Mendorong kepemerintahan yang tanggap terhadap persoalan kemiskinan dan
upaya penanggulangannya.
PNPM Mandiri diarahkan menggunakan dan mengembangkan secara optimal kelembagaan
masyarakat yang telah ada, sepanjang disepakati masyarakat dan bersifat terbuka bagi
seluruh warga. Dimensi kelembagaan masyarakat meliputi proses pengambilan keputusan
dan tindakan kolektif, organisasi, serta aturan main.
Harmonisasi kelembagaan dilakukan melalui:
• Pengembangan dan penguatan kapasitas kelembagaan yang telah ada dengan
cara meningkatkan kapasitas pengelola, memperbaiki kinerja dan etika lembaga,
dan meningkatkan tingkat keterwakilan berbagai lembaga yang ada.
19
• Peningkatan kerjasama antar desa/kelurahan. Musyawarah Antar Desa/Kelurahan
merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan antar desa/kelurahan.
Konsolidasi organisasi pelaksana program sektor yang bersifat ad-hoc dan koordinasi
berbagai kelompok masyarakat yang ada oleh lembaga keswadayaan masyarakat di desa/
kelurahan. Lembaga keswadayaan masyarakat dijelaskan lebih lanjut pada Bab 5.
3.4.3.Pendanaan
Harmonisasi berbagai sumber pendanaan PNPM Mandiri bertujuan untuk efektivitas upaya
penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat. Harmonisasi pendanaan
dikoordinasikan oleh Tim Pengendali PNPM Mandiri, Tim Koordinasi Provinsi dan Kabupaten/
Kota, serta lembaga masyarakat.
Harmonisasi pendanaan dilakukan dengan cara konsolidasi berbagai sumber dan
penggunaan dana, pembiayaan aktivitas yang tidak tumpang tindih, serta distribusi pelaku
dan fungsi kinerja program.
3.4.4.Pelaksanaan
Tahun 2008 merupakan masa transisi proses harmonisasi pelaksanaan program-program
pemberdayaan masyarakat yang meletakkan masyarakat sebagai pengambil keputusan
pelaksanaan berbagai program tersebut di wilayahnya. Mulai tahun 2009, pelaksanaan
PNPM Mandiri akan merujuk kepada rancangan mekanisme pelaksanaan PNPM Mandiri
2009-2015 sebagaimana terlampir pada Lampiran 2.
Untuk itu, harmonisasi pelaksaan PNPM Mandiri pada tahun 2008 dilakukan melalui:
a. Pelaksanaan berbagai program pemberdayaan masyarakat mengacu pada strategi,
prinsip, pendekatan, dan dasar hukum PNPM Mandiri sebagaimana dijelaskan pada
Bab 2;
b. Pelaksanaan kegiatan kecamatan berdasar pada visi/rencana kerja (renja) kecamatan,
sedangkan desa/kelurahan berdasar pada hasil perencanaan masyarakat. Aspekaspek
pengelolaan dalam pelaksanaan PNPM Mandiri dijelaskan pada Bab 4;
c. Lokasi PNPM-Penguatan diarahkan ke lokasi PNPM-Inti. Untuk itu perlu dilakukan
serangkaian konsolidasi data, informasi rencana dan kegiatan serta sasaran, agar
harmonisasi pelaksanaan program dapat terjadi;
d. Pengembangan sistem basis data dan informasi PNPM Mandiri yang dilakukan secara
terintegrasi dan terbuka antar berbagai program pemberdayaan masyarakat,
termasuk PNPM-Penguatan;
20
PEDOMAN UMUM
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI
e. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi berdasar pada metodologi dan indikator
keberhasilan, serta kerangka kerja dan waktu yang dikembangkan oleh PNPM
Mandiri;
f. Pemenuhan kebutuhan fasilitator beserta pembagian tugas dan fungsi antara
tenaga fasilitator masyarakat dan penyuluh teknis lapangan. Pemenuhan
kebutuhan fasilitator untuk pemberdayaan masyarakat menjadi tanggung jawab
PNPM-Inti. Sedangkan untuk penyuluh teknis lapangan dapat disediakan oleh sektor;
g. Pengembangan dan standarisasi kurikulum, modul pelatihan, dan kompetensi
pemandu yang mengacu pada pedoman pelaksanaan pelatihan PNPM Mandiri;
h. Pengelolaan pengaduan masyarakat yang mengacu pada pedoman pelaksanaan
pengelolaan pengaduan masyarakat PNPM Mandiri;
i. Strategi sosialisasi dan komunikasi yang mengacu pada strategi sosialisasi dan
komunikasi PNPM Mandiri;
j Sinkronisasi perencanaan sektoral tahun anggaran 2009 dengan hasil perencanaan
partisipatif PNPM Mandiri tahun 2007 yang dilaksanakan pada tahun 2008
(mekanisme musrenbang).
Dalam pelaksanaan berbagai kegiatan berbasis masyarakat selama ini sering ditemukan
kualitas pemberdayaan masyarakat yang tidak memadai. Fasilitator yang mendampingi
masyarakat hanya berfungsi sebagai tenaga penyuluh teknis terkait sektor tertentu tanpa
keahlian mengembangkan kapasitas kelembagaan masyarakat. Di sisi masyarakat, hal ini
menyebabkan ketergantungan terhadap program sehingga menimbulkan masalah terkait
keberlanjutan pasca program atau proyek berakhir. Beragamnya program dan proyek
berbasis pemberdayaan masyarakat yang dilengkapi oleh biaya untuk —antara lain—
tenaga fasilitator/penyuluh, pelatihan, operasional kegiatan di setiap jenjang
pemerintahan, monitoring dan evaluasi, dan sebagainya juga menimbulkan pemborosan
biaya pembangunan.
Mengingat tahun 2008 merupakan masa transisi proses harmonisasi antara PNPM-Inti
dan PNPM Penguatan, beberapa kemungkinan permasalahan berikut dapat terjadi:
· Masyarakat Berminat Tetapi Tidak Ada Kegiatan PNPM Penguatan.
Dalam hal ini K/L pengelolan kegiatan akan mengkaji apakah mungkin lokasi kegiatan
PNPM Penguatan dipindahkan ke lokasi PNPM Inti. Jika pemindahan lokasi dapat
dilakukan, kegiatan PNPM Penguatan harus dilaksanakan sesuai kebutuhan dan
waktu yang ditetapkan masyarakat.
· Masyarakat Tidak Berminat Tetapi Ada Kegiatan PNPM Penguatan.
Dalam hal ini K/L pengelola kegiatan harus berupaya untuk memindahkan lokasi
kegiatan ke lokasi yang memiliki kebutuhan akan kegiatannya.
21
· Masyarakat Berminat dan Ada Kegiatan PNPM Penguatan.
Kegiatan PNPM Penguatan harus dilaksanakan sesuai kebutuhan dan waktu yang
ditetapkan masyarakat.
Melalui PNPM Mandiri diupayakan harmonisasi lokasi kegiatan, dan koordinasi pembagian
tugas dan fungsi para penyuluh teknis lapangan dan tenaga fasilitator masyarakat, dan
sosialisasi intensif kepada kementerian dan Lembaga di Pusat dan Daerah. Untuk menjamin
keberhasilan harmonisasi kegaiatan PNPM Inti dan Penguatan, Tim Pengendali PNPM akan
membangun sistem pemantauan dan evaluasi yang menyangkut seluruh kegiatan PNPM
Inti dan Penguatan mulai tahun 2008. Hasil pemantauan dan evaluasi ini akan digunakan
sebagai alat untuk mempertajam harmonisasi PNPM Inti dan Penguatan di tahun-tahun
berikutnya.
22
PEDOMAN UMUM
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI
BAB 4 - PENGELOLAAN PROGRAM
Pengelolaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri terdiri dari
persiapan, perencanaan partisipatif, pelaksanaan kegiatan, monitoring, evaluasi,
pelaporan, dan sosialisasi.
4.1.PERSIAPAN
Persiapan pelaksanaan PNPM Mandiri di pusat dikoordinasikan oleh Tim Pengendali PNPM
Mandiri yang meliputi antara lain kebijakan umum dan pengembangan program, penetapan
lokasi, strategi komunikasi, pengembangan sistem informasi, serta monitoring dan evaluasi.
Persiapan pelaksanaan PNPM Mandiri di daerah dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi
provinsi dan kabupaten/kota, yang meliputi antara lain menyediakan kontribusi dana
yang berasal dari anggaran daerah, membentuk Sekretariat Tim Koordinasi PNPM Mandiri,
serta membentuk Satuan Kerja Pelaksanaan Program.
Penyelenggaraan proses seleksi, pelatihan, dan penempatan tenaga-tenaga konsultan
dan fasilitator dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait bersama dengan daerah
berdasarkan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh satuan kerja masing-masing
program PNPM Mandiri.
4.2 PERENCANAAN PARTISIPATIF
Perencanaan partisipatif adalah proses pengambilan keputusan pembangunan yang
melibatkan masyarakat, swasta, dan pemerintah sesuai fungsinya masing-masing.
Mekanisme perencanaan partisipatif terdiri atas perencanaan di desa/kelurahan, antar
desa/kelurahan (kecamatan), serta perencanaan koordinatif di kabupaten/kota.
4.2.1.Perencanaan Partisipatif di Desa/Kelurahan
Perencanaan partisipatif bertujuan untuk memberikan ruang seluas-luasnya kepada warga
masyarakat baik laki-laki maupun perempuan terutama rumah tangga miskin untuk terlibat
secara aktif dalam penggalian gagasan atau identifikasi kebutuhan dan pengambilan
keputusan perencanaan pembangunan. Kualitas perencanaan partisipatif dapat diketahui
dari jumlah warga yang hadir, kualitas pendapat/gagasan/usulan, serta dokumen
perencanaan yang diputuskan.
Perencanaan partisipatif di desa/kelurahan dimulai dengan meningkatkan kesadaran
masyarakat melalui sosialisasi di masyarakat; pertemuan masyarakat; refleksi kemiskinan;
pemetaan swadaya untuk identifikasi masalah, potensi, dan kebutuhan; pengorganisasian
masyarakat; dan penyusunan rencana dan program yang dilakukan masyarakat secara
bersama-sama (lihat Lampiran 3). Rencana kegiatan pembangunan tersebut dituangkan
ke dalam dokumen rencana pembangunan desa/kelurahan jangka menengah (PJM) dan
23
rencana tahunan serta rencana strategis (renstra) pembangunan desa/kelurahan.
Dokumen hasil perencanaan partisipatif PNPM Mandiri merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari dokumen musrenbang desa/kelurahan untuk diteruskan ke musrenbang
di tingkat lebih lanjut.
Sinergi penyusunan kedua dokumen tersebut dilakukan dengan memperhatikan hal-hal
berikut:
• penyesuaian jadwal kegiatan perencanaan partisipatif PNPM Mandiri dengan jadwal
kegiatan musrenbang di masing-masing daerah; atau
• mengagendakan kegiatan musrenbang dalam musyawarah penyusunan
perencanaan partisipatif PNPM Mandiri (satu kegiatan dengan dua hasil).
• Apabila dokumen perencanaan partisipatif tersebut disusun setelah musrenbang
desa/kelurahan maka dokumen tersebut menjadi bahan musrenbang kecamatan.
Hal yang harus diperhatikan dalam perencanaan partisipatif PNPM Mandiri adalah
keterlibatan perangkat pemerintahan desa/kelurahan (pemerintah desa/kelurahan, Badan
Permusyawaratan Desa/BPD, dan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan) dalam
memfasilitasi masyarakat. Oleh sebab itu perlu dilakukan peningkatan kapasitas perangkat
pemerintahan desa/kelurahan dalam menjaring aspirasi, permasalahan, dan potensi
masyarakat secara nyata.
Dokumen hasil perencanaan partisipatif PNPM Mandiri harus menyeluruh terkait dengan
aspek ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dokumen Panduan Musrenbang. Hal ini
dimaksud agar semua informasi dari masyarakat dapat secara tepat ditangkap pada proses
pengambilan keputusan di tingkat lebih lanjut. Tugas PNPM Mandiri adalah mengawal
kualitas rumusan perencanaan yang dihasilkan oleh desa/kelurahan.
4.2.2. Perencanaan Partisipatif di Kecamatan
Perencanaan partisipatif di kecamatan bertujuan untuk menyusun prioritas kegiatan antar
desa/kelurahan berdasarkan hasil perencanaan partisipatif di desa/kelurahan, sekaligus
mensinergikannya dengan rencana pembangunan kabupaten/kota.
Prioritas hasil perencanaan pembangunan partisipatif PNPM Mandiri dan musrenbang
desa/kelurahan menjadi prioritas untuk dibiayai dengan sumber pendanaan kecamatan.
Prioritas tersebut disusun dalam dokumen rencana kerja (renja) kecamatan dengan
mempertimbangkan berbagai kebijakan seperti Rencana Pembangunan Tahunan Daerah
(RPTD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Renja tersebut
selanjutnya menjadi dokumen Musrenbang Kecamatan untuk diproses pada tingkat
perencanaan selanjutnya. Hasil perencanaan kecamatan bukan sekedar kompilasi usulan
24
PEDOMAN UMUM
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI
desa, namun juga memuat rencana antar desa/kelurahan yang pembahasannya
melibatkan seluruh komponen masyarakat.
Dalam pelaksanaan Musrenbang Kecamatan, dipilih perwakilan dari masing-masing desa/
kelurahan untuk menjadi mitra Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menentukan
prioritas pembangunan kecamatan. Representasi desa/kelurahan yang telah dipilih dalam
Musrenbang kecamatan, ditetapkan sebagai delegasi atau utusan perwakilan masyarakat
kecamatan yang akan ikut dalam forum SKPD dan musrenbang kabupaten/kota. Dalam
penentuan perwakilan, harus terdapat perwakilan perempuan.
Agar berbagai usulan hasil perencanaan partisipatif dapat direalisasikan, seluruh proses
perencanaan partisipatif di kecamatan diupayakan melibatkan anggota legislatif.
4.2.3.Perencanaan Koordinatif di Kabupaten/Kota
Rencana kegiatan antar desa/kelurahan dan/atau antar kecamatan yang memerlukan
penanganan pada tingkat lebih lanjut disampaikan ke kabupaten/kota oleh delegasi
kecamatan untuk dibahas dalam Forum SKPD. Di dalam Forum SKPD, Rencana Kerja
Masyarakat tersebut menjadi prioritas untuk disinkronkan dalam Rencana Kerja (Renja)
SKPD. Renja SKPD yang telah memuat usulan masyarakat selanjutnya menjadi bahan
penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dalam Musrenbang kabupaten/
kota yang juga dihadiri oleh delegasi kecamatan.
a. Forum SKPD.
Untuk menjamin konsistensi usulan dari masyarakat maka dalam forum SKPD perlu
dipastikan:
1. Keterwakilan masyarakat dari kecamatan menjadi mitra dalam menentukan
prioritas pembangunan kabupaten/kota terkait dengan masing-masing SKPD.
2. Untuk menjaga konsistensi prioritas usulan perencanaan partisipatif, delegasi
masyarakat kecamatan harus memastikan bahwa usulan tersebut menjadi
agenda pembahasan sampai dengan menjadi keputusan.
b. Musrenbang Kabupaten/ Kota.
Untuk menjamin konsistensi usulan masyarakat menjadi prioritas RKPD, maka dalam
forum Musrenbang Kabupaten/Kota dipastikan :
1. Delegasi masyarakat kecamatan diberikan waktu untuk memastikan prioritas
yang diusulkan dari hasil perencanaan pembangunan partisipatif dapat masuk
ke dalam prioritas RKP Kabupaten/Kota.
2. Agar berbagai usulan prioritas dari masyarakat dapat direalisasikan dalam
penganggaran, maka dalam proses perumusan RKPD Kabupaten/Kota dipastikan
25
keterlibatan anggota legislatif (DPRD) untuk dapat memahami kondisi dan
masalah masyarakat sejak awal.
3. Pelibatan anggota legislatif dalam keseluruhan proses perencanaan partisipatif
dilakukan dalam menjaga kesinambungan prioritas pembangunan dari
perencanaan sampai dengan penganggaran.
4.3.PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri dilakukan oleh masyarakat secara swakelola
berdasarkan prinsip otonomi dan difasilitasi oleh perangkat pemerintahan yang dibantu
oleh fasilitator atau konsultan.
Tahap pelaksanaan kegiatan dilakukan setelah proses perencanaan selesai dan telah ada
keputusan tentang pengalokasian dana kegiatan. Pelaksanaan kegiatan meliputi pemilihan
dan penetapan tim pengelola kegiatan, pencairan atau pengajuan dana, pengerahan
tenaga kerja, pengadaan barang/jasa, serta pelaksanaan kegiatan yang diusulkan. Personil
tim pengelola kegiatan yang dipilih dan ditetapkan oleh masyarakat, bertanggung jawab
dalam realisasi fisik, keuangan, serta administrasi kegiatan/pekerjaan yang dilakukan sesuai
rencana.
Pada pelaksanaan kegiatan secara swakelola, apabila dibutuhkan barang/jasa berupa
bahan, alat, dan tenaga ahli (konsultan) perseorangan yang tidak dapat disediakan atau
tidak dapat dilakukan sendiri oleh masyarakat, maka dinas teknis terkait dapat membantu
masyarakat untuk menyediakan kebutuhan tersebut. Dalam proses pengadaan barang/
jasa yang dilakukan harus diperhatikan prinsip-prinsip efisien, efektif, terbuka, adil, dan
bertanggung jawab.
Efisiensi diwujudkan dalam bentuk mencari dan membandingkan harga barang/jasa untuk
kualitas yang sama/setara, serta memilih harga yang terendah sesuai kebutuhan. Untuk
mendapatkan harga yang terendah, masyarakat dapat melakukan pengadaan langsung
kepada sumber penghasil barang/jasa, seperti pabrikan atau distributor/agen resmi atau
pangkalan pasir/batu (dalam hal kegiatan fisik), dan sedapat mungkin menghindari
pengadaan barang/jasa melalui perantara yang tidak memberikan nilai tambah.
Efektivitas diwujudkan dalam bentuk pengadaan barang/jasa oleh masyarakat harus
dilakukan secara tepat kuantitas, tepat kualitas, tepat waktu, dan tepat pemanfaatan
sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan.
Keterbukaan diwujudkan dalam bentuk publikasi sekurang-kurangnya pada papan
pengumuman di lokasi pelaksanaan kegiatan yang mudah dilihat dan di sekretariat
pelaksana kegiatan dengan mencantumkan jenis kegiatan, besaran dana, penyedia barang/
26
PEDOMAN UMUM
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI
jasa di atas Rp 50 juta, waktu pelaksanaan, dan penanggungjawab kegiatan sehingga
memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui, memonitor, dan mengontrol
pelaksanaan kegiatan.
Keadilan diwujudkan dalam bentuk partisipasi setiap komponen masyarakat untuk terlibat
dalam pelaksanaan kegiatan dan mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari hasil
kegiatan tersebut.
Bertanggung jawab diwujudkan dalam bentuk setiap pengeluaran dana dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa dan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan baik secara
administrasi, seperti pencatatan penerimaan dan pengeluaran, kuitansi pembelian dan
bukti pembayaran honor, maupun secara teknis seperti kuantitas dan kualitas barang/
jasa sesuai dengan rencana.
Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan konstruksi secara swakelola, maka perlu diperhatikan
hal-hal berikut :
a. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dapat dilaksanakan oleh orang perseorangan,
termasuk kelompok masyarakat melalui swakelola adalah pekerjaan yang
menggunakan teknologi sederhana dan mempunyai resiko kecil, dalam arti
pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya tidak membahayakan keselamatan
umum, harta benda, menggunakan alat kerja sederhana, dan tidak memerlukan
tenaga ahli.
b. Dibuat perencanaan teknis berupa gambar teknis, spesifikasi teknis, dan Rencana
Anggaran Biaya dari pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan. Untuk pelaksanaan
perencanaan teknis dapat dibantu tenaga yang ditunjuk dari dinas setempat yang
membidangi pekerjaan umum atau tenaga ahli (konsultan) perseorangan.
c. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan konstruksi penanggung jawab teknis dapat
dibantu tenaga yang ditunjuk dari dinas teknis setempat yang membidangi
pekerjaan umum atau tenaga ahli (konsultan) perseorangan.
d. Untuk pelaksanaan pekerjaan dapat dibantu pekerja (tenaga tukang dan mandor)
yang pembayarannya dilakukan secara harian berdasarkan daftar hadir pekerja
atau dengan cara upah borongan.
e. Untuk pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan, selain dilakukan oleh perwakilan
tim pengelola kegiatan dapat dibantu tenaga yang ditunjuk dari dinas setempat
yang membidangi pekerjaan umum atau tenaga ahli (konsultan) perseorangan.
Dalam rangka operasionalisasi pengadaan barang/jasa oleh kelompok masyarakat maka
diatur sebagai berikut :
27
a. Untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai tidak lebih dari Rp. 5.000.000,00 (lima
juta rupiah) dapat dibeli/diadakan langsung kepada penyedia barang/jasa tanpa
penawaran tertulis dari penyedia barang/jasa yang bersangkutan, dan bukti
perikatannya cukup berupa kuitansi pembayaran dengan materai secukupnya.
b. Untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai di atas Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
sampai dengan Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dapat dilakukan dengan
penunjukan langsung kepada 1 (satu) penyedia barang/jasa melalui penawaran
tertulis dari penyedia barang/jasa yang bersangkutan, dan bukti perikatannya
berupa Surat Perintah Kerja (SPK) dengan materai secukupnya.
c. Untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai di atas Rp. 15.000.000,00 (lima belas
juta rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dilakukan
oleh panitia pengadaan yang berjumlah 3 orang yang berasal dari kelompok
masyarakat dengan cara meminta dan membandingkan sekurang-kurangnya 3
(tiga) penawaran dari 3 (tiga) penyedia barang/jasa yang berbeda serta memilih
penawaran dengan harga terendah, dan bukti perikatannya berupa Surat Perintah
Kerja (SPK) dengan materai secukupnya.
d. Untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai di atas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) dilakukan oleh panitia pengadaan yang berjumlah 3 atau 5 orang yang
berasal dari kelompok masyarakat dengan cara meminta dan membandingkan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari 3 (tiga) penyedia barang/jasa yang
berbeda serta memilih penawaran dengan harga terendah, dan bukti perikatannya
berupa Surat Perjanjian dengan materai secukupnya.
4.4.PENGENDALIAN
Pengendalian adalah serangkaian kegiatan pemantauan, pengawasan, dan tindak lanjut
yang dilakukan untuk menjamin pelaksanaan pembangunan yang direncanakan sesuai
dengan tujuan dan sasaran yang ditetapkan dan memastikan bahwa dana digunakan
sesuai dengan tujuan program.
Pemantauan dan pengawasan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan
rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul
dan/atau akan timbul. Sedangkan tindak lanjut merupakan kegiatan atau langkah-langkah
operasional, yang perlu ditempuh berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan, seperti
antara lain koreksi atas penyimpangan kegiatan, akselerasi atas keterlambatan, klarifikasi
atas ketidakjelasan, dan sebagainya, untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan kegiatan.
Untuk mendukung pengendalian pelaksanaan PNPM Mandiri, sistem pemantauan dan
pengawasan yang dilakukan meliputi:
28
PEDOMAN UMUM
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI
a. Pemantauan dan pemeriksaan partisipatif oleh masyarakat – Keterlibatan
masyarakat dalam pemantauan dan pemeriksaan dari mulai perencanaan
partisipatif tingkat desa hingga kabupaten/kota dan pelaksanaan PNPM Mandiri.
b. Pemantauan dan pemeriksaan oleh Pemerintah – Kegiatan ini dilakukan secara
berjenjang dan bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan PNPM Mandiri
dilaksanakan sesuai dengan prinsip dan prosedur yang berlaku dan dana
dimanfaatkan sesuai dengan tujuan program.
c. Pemantauan dan pengawasan oleh Konsultan dan Fasilitator – Pemantauan dan
pengawasan oleh konsultan akan dilakukan secara berjenjang dari tingkat nasional,
regional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan. Kegiatan ini
dilakukan secara rutin dengan memanfaatkan sistem informasi pengelolaan
program dan kunjungan rutin ke lokasi program. Pengawasan melekat juga
dilakukan oleh fasilitator dalam setiap tahapan pengelolaan program dengan
maksud agar perbaikan dan penyesuaian pelaksanaan program dapat dilakukan
dengan segera.
d. Pemantauan independen oleh berbagai pihak lainnya – PNPM Mandiri membuka
kesempatan bagi berbagai pihak, antara lain, LSM, universitas, wartawan yang
ingin melakukan pemantauan secara independen terhadap PNPM Mandiri dan
melaporkan temuannya kepada proyek atau instansi terkait yang berwenang.
e. Kajian Keuangan dan Audit – Untuk mengantisipasi dan memastikan ada atau
tidaknya penyimpangan penggunaan dana, maka Badan Pengawas Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) sebagai
lembaga audit milik pemerintah akan melakukan pemeriksaan secara rutin di
beberapa lokasi yang dipilih secara acak.
Mekanisme pemantauan lebih lanjut akan diatur dalam pedoman pelaksanaan monitoring
dan evaluasi PNPM Mandiri
4.5.PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
Pengaduan persoalan dan pertanyaan dari masyarakat, pelaku program, pemerintah,
kelompok peduli, dan lainnya terkait dengan pelaksanaan PNPM Mandiri disampaikan
baik secara langsung maupun tidak langsung. Prinsip pengelolaan pengaduan masyarakat
adalah berjenjang yaitu penanganan pengaduan mulai pada tingkat yang terdekat dengan
lokasi pengaduan,agar penanganan dilakukan sesegera dan sedekat mungkin dari lokasi
pengaduan.
Untuk memastikan pengaduan masyarakat ditangani maka dibentuk Sistem Pengelolaan
Pengaduan Masyarakat (SPPM) PNPM Mandiri secara berjenjang yang dikoordinasikan
dengan berbagai pihak terkait di berbagai tingkatan, termasuk aparat pengawasan
29
fungsional (APF) dan aparat penegak hukum (APH). SPPM juga bertanggung jawab untuk
memberikan informasi baik kepada pelapor maupun masyarakat luas mengenai tindakan
penyelesaian yang diambil dan hasilnya. Mekanisme SPPM lebih lanjut akan diatur dalam
pedoman pelaksanaan SPPM.
4.6.EVALUASI
Evaluasi program bertujuan untuk menilai kinerja pelaksanaan, manfaat, dampak, dan
keberlanjutan kegiatan yang dilaksanakan dalam kerangka PNPM Mandiri terhadap tujuan
dan sasaran yang telah ditetapkan.
Kegiatan evaluasi dilakukan secara rutin dan berkala, baik oleh pengelola program maupun
pihak independen seperti antara lain LSM, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan
sebagainya. Kegiatan evaluasi ini perlu disusun secara sistematis, obyektif, dan transparan.
Kegiatan evaluasi dilakukan berdasarkan laporan, hasil pengawasan, dan pengaduan dari
berbagai pihak.
Mekanisme evaluasi lebih lanjut akan diatur dalam pedoman pelaksanaan monitoring
dan evaluasi PNPM Mandiri.
4.7.PELAPORAN
Pelaporan PNPM Mandiri dilaksanakan secara berkala dan berjenjang melalui jalur struktural
(perangkat pemerintah) dan jalur fungsional (konsultan dan fasilitator) guna menjamin
aliran informasi secara cepat, tepat dan akurat kepada setiap pemangku kepentingan.
Yang dimaksud berkala adalah setiap periode waktu tertentu, sedangkan berjenjang adalah
dari satuan unit kerja tingkat masyarakat sampai tingkat Tim Pengendali PNPM Mandiri.
Sistem dan mekanisme pelaporan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis operasional
masing-masing program.
4.8.SOSIALISASI
Sosialisasi PNPM Mandiri bertujuan untuk memberi pemahaman kepada perangkat
pemerintahan, baik pihak eksekutif maupun legislatif, perguruan tinggi, organisasi dan
lembaga swadaya masyarakat, masyarakat pengusaha, media massa, serta masyarakat
umum lainnya. Hal-hal yang disampaikan meliputi kebijakan, pengertian, tujuan, konsep,
mekanisme dan hasil-hasil pelaksanaan PNPM Mandiri agar terbangun pemahaman,
kepedulian, serta dukungan terhadap PNPM Mandiri.
Sosialisasi dan penyebarluasan informasi dilakukan melalui berbagai media sosialisasi dan
komunikasi secara terus menerus sepanjang pelaksanaan program. Mekanisme sosialisasi
lebih lanjut diatur dalam Strategi Komunikasi PNPM Mandiri.
30
PEDOMAN UMUM
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI
Kelembagaan PNPM Mandiri pada hakekatnya bertujuan untuk penguatan
terhadap hak kepemilikan dan memberi kesempatan yang sama bagi semua
individu untuk mengerjakan aktivitas, khususnya dalam meningkatkan kapasitas
dan berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi produktif. Pada Bab ini dijelaskan mengenai
struktur kelembagaan dan strategi pengembangan kelembagaan PNPM Mandiri.
5.1. STRUKTUR KELEMBAGAAN
Struktur kelembagaan PNPM Mandiri mencakup seluruh pihak yang bertanggungjawab
dan terkait dalam pelaksanaan serta upaya pencapaian tujuan PNPM Mandiri, meliputi
unsur pemerintah, fasilitator dan konsultan pendamping, serta masyarakat baik di pusat
maupun daerah. Secara umum, struktur organisasi PNPM Mandiri digambarkan berikut
ini.
BAB 5 - KELEMBAGAAN
Departemen/LPND TKPK
Tim Pengendali PNPM Mandiri
Konsultan Nasional Satker (APBN)
Fasilitator
M a s y a r a k a t P e n e r i m a M a n f a a t
TKPKD Provinsi
Tim Koordinasi PNPM Mandiri
SKPD Pelaksana
Satker (APBD)
Komponen co-sharing
BKAD,
MAD/K, UPK
Penanggung Jawab
Operasional
Kegiatan (PJOK)
Lembaga Keswadayaan Masyarakat
TKPKD Kabupaten/Kota
Tim Koordinasi PNPM Mandiri
Pusat
Provinsi
Kecamatan
Desa/Kelurahan
Konsultan Provinsi
Konsultan Kabupaten/Kota
Catatan: SKPD = Satuan Kerja Perangkat Daerah
TKPK = Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
TKPKD = Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah
BKAD = Badan Kerjasama Antar Desa
MAD/K = Musyawarah Antar Desa/Kelurahan
Kab./Kota
31
5.1.1 Pusat
Dalam rangka pengendalian dan koordinasi pelaksanaan PNPM Mandiri, dibentuk Tim
Pengendali PNPM Mandiri. Tim Pengendali berikut keanggotaannya ditetapkan oleh dan
bertanggungjawab kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK).Tim Pengendali PNPM Mandiri terdiri
atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Tim Pengarah
Tim Pengarah terdiri atas Menteri-Menteri dan Kepala Lembaga terkait pelaksanaan
PNPM Mandiri.
Tugas dan tanggung jawab Tim Pengarah adalah memberikan pengarahan kepada
Tim Pelaksana baik materi yang bersifat substantif maupun teknis guna keberhasilan
pengendalian PNPM Mandiri.
b. Tim Pelaksana
Tim Pelaksana terdiri atas pejabat eselon I ke bawah dari berbagai kementerian/
lembaga terkait pelaksanaan PNPM Mandiri .
Tugas dan tanggung jawab Tim Pelaksana meliputi:
1. Merumuskan konsep kebijakan operasional, koordinasi, perencanaan,
pelaksanaan dan pengendalian PNPM Mandiri;
2. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PNPM Mandiri;
3. Menilai hasil, manfaat dan dampak dari pelaksanaan PNPM Mandiri terhadap
pengurangan kemiskinan dan penciptaan kesempatan kerja bagi masyarakat
miskin:
4. Mengusulkan pilihan-pilihan peningkatan efektifitas pelaksanaan PNPM mandiri
kepada Tim Pengarah;
5. Melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PNPM Mandiri kepada
Menteri Koordinator Bidang Kesra minimal setiap 3 bulan .
6. Merumuskan konsep kebijakan operasional, perencanaan dan mekanisme
pengendalian PNPM Mandiri yang dituangkan dalam bentuk berbgai pedoman
dan surat edaran.
7. Melaksanakan hal-hal lain yang ditentukan kemudian oleh Tim Pengarah.
Untuk kelancaran koordinasi pelaksanaan PNPM Mandiri, lingkup tanggung jawab
instansi pusat yang tergabung dalam Tim Pelaksana PNPM Mandiri terbagi atas
aspek sebagai berikut:
32
PEDOMAN UMUM
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI
1. Koordinasi pengendalian PNPM Mandiri: Kantor Kementerian Koordinasi Kesra.
2. Perencanaan dan pengembangan kebijakan serta monitoring dan evaluasi:
Bappenas.
3. Pembiayaan: Departemen Keuangan.
4. Pelaksanaan dan pembinaan teknis: masing-masing Departemen Teknis terkait.
5. Sosialisasi dan komunikasi: Departemen Komunikasi dan Informatika.
Pelaksanaan masing-masing program dikelola oleh Satuan Kerja yang dibentuk di
masing-masing departemen teknis terkait.
5.1.2 Daerah
Struktur organisasi PNPM Mandiri di daerah terdiri dari:
a. Tim Koordinasi PNPM Mandiri Provinsi
Dalam rangka koordinasi pelaksanaan PNPM Mandiri, di daerah dibentuk Tim
Koordinasi PNPM Mandiri Provinsi yang anggotanya terdiri dari pejabat instansi
terkait di daerah di bawah koordinasi TKPKD Provinsi. Tim ini dibentuk berdasarkan
Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh penanggungjawab TKPKD Provinsi.
Tugas Tim Koordinasi PNPM Mandiri Provinsi, adalah sebagai berikut:
1. Mengkoordinasikan substansi pedoman teknis operasional program-program
PNPM Mandiri di provinsi.
2. Mengkoordinasikan penyusunan anggaran dan bantuan teknis berbagai
kegiatan program sektoral di provinsi.
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri di provinsi.
4. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PNPM Mandiri di provinsi.
5. Mensinergikan kegiatan pusat dan daerah.
6. Memantau dan membantu penyelesaian berbagai permasalahan yang timbul di
dalam pelaksanaan kegiatan serta mengambil tindakan/sanksi yang diperlukan.
7. Melaporkan perkembangan kegiatan, hasil audit, dan evaluasi kepada Gubernur.
8. Memastikan bahwa proses kegiatan sesuai dengan pedoman PNPM Mandiri.
Untuk memperlancar pelaksanaan operasional Tim Koordinasi PNPM Mandiri, di
provinsi dapat dibentuk Satuan Kerja (Satker) yang mendukung operasional di ruang
lingkup wilayah provinsi untuk pelaksanaan tugas-tugas tim yang bersumber dari
APBD Provinsi. Penunjukkan satuan kerja tersebut ditentukan oleh gubernur.
33
b. Tim Koordinasi PNPM Mandiri Kabupaten/Kota
Dalam rangka koordinasi pelaksanaan PNPM Mandiri, di daerah dibentuk Tim
Koordinasi PNPM Mandiri Kabupaten/Kota yang anggotanya terdiri dari pejabat
instansi terkait di daerah di bawah koordinasi TKPKD Kabupaten/Kota. Timini
dibentuk berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh penanggungjawab
TKPKD Kabupaten/Kota.
Tugas Tim Koordinasi PNPM Mandiri Kabupaten/Kota, adalah sebagai berikut:
1. Mengkoordinasikan substansi pedoman teknis operasional program-program
PNPM Mandiri di kabupaten/kota.
2. Mengkoordinasikan penyusunan anggaran dan bantuan teknis berbagai
kegiatan program sektor.
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri di kabupaten/kota.
4. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PNPM Mandiri kabupaten/kota.
5. Mensinergikan kegiatan pusat dan daerah.
6. Memantau dan membantu penyelesaian berbagai permasalahan yang timbul di
dalam pelaksanaan kegiatan serta mengambil tindakan/sanksi yang diperlukan.
7. Melaporkan perkembangan kegiatan, hasil audit, dan evaluasi kepada bupati/
walikota.
8. Memastikan bahwa proses kegiatan sesuai dengan pedoman PNPM Mandiri.
c. Satuan Kerja PNPM Mandiri di Kabupaten/Kota
Pelaksanaan PNPM Mandiri di kabupaten/kota dilakukan oleh satuan kerja
kabupaten/kota.
Kecamatan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten/kota yang
memberikan pelayanan kepada desa/kelurahan dan bertugas memfasilitasi desa/
kelurahan dalam rangka kerjasama antar desa/kelurahan bagi kepentingan program.
Kecamatan juga bertugas untuk melakukan pembinaan, penguatan kapasitas
kelembagaan kerjasama antar desa/kelurahan, serta mengelola administrasi
kegiatan yang diperlukan guna menjamin akuntabilitas dan transparansi program.
Dalam rangka tugas tersebut, di kecamatan dibentuk gugus tugas pelaksanaan
(Penanggungjawab Operasional Kegiatan/PjOK) yang ditetapkan melalui SK Bupati/
Walikota.
d. Masyarakat/Komunitas
Masyarakat membentuk atau mengembangkan kelembagaan masyarakat yang
salah satu fungsinya adalah mengelola kegiatan di kecamatan dan desa/kelurahan.
34
PEDOMAN UMUM
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI
Kelembagaan di kecamatan adalah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dengan
Musyawarah Antar Desa (MAD) sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan
dan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebagai pengelola yang bertanggungjawab
kepada MAD. Sedangkan untuk kecamatan di wilayah perkotaan tidak dibentuk
lembaga khusus. Musyawarah antar kelurahan/desa dilakukan melalui musyawarah
perencanaan pembangunan (Musrenbang) kecamatan reguler. Agar proses di dalam
forum-forum musrenbang tersebut berjalan sesuai aturan yang ada, fasilitator PNPM
Mandiri perlu memastikan bahwa hasil perencanaan partisipatif PNPM menjadi
masukan Musrenbang Kecamatan dan wakil-wakil masyarakat, termasuk dari
lembaga keswadayaan masyarakat, dapat terlibat dalam proses pengambilan
keputusan di forum-forum tersebut.
Kelembagaan PNPM Mandiri di desa/kelurahan adalah lembaga keswadayaan
masyarakat yang dibentuk, ditetapkan oleh masyarakat, dan bertanggungjawab
kepada masyarakat melalui musyawarah desa/kelurahan. Lembaga ini berfungsi
secara kolektif dan bertanggungjawab terhadap pengelolaan kegiatan PNPM Mandiri
di desa/kelurahan. Prinsip pemilihan keanggotaan dan kepengurusan lembaga
tersebut adalah langsung, umum, bebas, dan rahasia. Proses pemilihan dilakukan
dengan cara: tanpa kampanye, tanpa pencalonan, berjenjang mulai dari tingkat
basis dengan menggunakan kartu pilih, berdasarkan rekam jejak perilaku dan
perbuatannya. Keanggotaan dan kepengurusan bersifat suka rela dan periodik
berdasarkan kesepakatan masyarakat.
Untuk mendukung pengelolaan program, perlu mengembangkan tenaga
penggerak/pelopor masyarakat di dalam melaksanakan kegiatan PNPM Mandiri dan
pembangunan di lingkungannya. Para penggerak tersebut diambil dari warga
masyarakat setempat yang peduli dengan lingkungannya, memiliki komitmen yang
besar terhadap pembangunan masyarakatnya, dan tidak pamrih.
Kelompok-kelompok masyarakat yang sudah ada dapat menjadi pemanfaat,
pelaksana, atau pengelola kegiatan PNPM Mandiri.
5.2 PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN PNPM MANDIRI
Ruang lingkup pengembangan kelembagaan PNPM Mandiri meliputi pengembangan
aturan formal dan informal. Pengembangan aturan formal meliputi aturan dasar
kelembagaan. Penguatan aturan informal meliputi akomodasi terhadap pengalaman, nilainilai
tradisional, agama, dan seluruh faktor yang mempengaruhi bentuk persepsi subyektif
individu tentang dunia di mana mereka hidup.
PNPM Mandiri bukan semata-mata berisi kegiatan dan sasaran, melainkan seperangkat
aturan yang memungkinkan kegiatan berjalan. Untuk itu, pengembangan kelembagaan
35
PNPM Mandiri perlu mengacu pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Semua bentuk intervensi program dan berbagai aturan tidak boleh berbenturan/
mengesampingkan/menghilangkan tatanan sosial masyarakat yang sudah mapan,
seperti: keswadayaan masyarakat, gotong royong, dsb. Bahkan sebaliknya, harus
dikondisikan untuk membatasi perilaku menyimpang yang bakal timbul dalam
pelaksanaan dan mungkin juga intervensi diantara para pelaku. Basis dari kerjasama
bukan sekadar kesamaan tujuan, melainkan aturan main yang sudah disepakati
secara sukarela.
b. Semua aturan baik formal maupun informal yang diterapkan dalam PNPM Mandiri
merupakan akumulasi dari kebutuhan riil masyarakat.
c. Berbagai desain kelembagaan perlu disertai dimensi tata kelola yang baik yang
ditujukan untuk meminimalisasi dampak sosial dan lingkungan yang bakal muncul.
36
PEDOMAN UMUM
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI
BAB 6 - PENDANAAN
DAN PENGELOLAAN KEUANGAN
6.1 SUMBER DAN PERUNTUKAN DANA
Sumber dana pelaksanaan PNPM Mandiri berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), baik yang bersumber dari Rupiah
Murni maupun dari pinjaman/hibah;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, terutama untuk
mendukung penyediaan dana pendamping bagi kabupaten dengan kapasitas fiskal
rendah;
c. APBD Kabupaten/Kota sebagai dana pendamping, dengan ketentuan minimal 20
(dua puluh) persen bagi kabupaten/kota dengan kapasitas fiskal rendah dan minimal
50 (lima puluh) persen bagi kabupaten/kota dengan kapasitas fiskal menengah ke
atas dari total BLM di kabupaten/kota;
d. Kontribusi swasta sebagai perwujudan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate
Social Responsibility);
e. Swadaya masyarakat (asosiasi profesi, perguruan tinggi, lembaga swadaya
masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan individu/kelompok peduli lainnya).
Dana yang bersumber dari APBD, kontribusi swasta, dan swadaya masyarakat tersebut
merupakan kontribusi yang harus bersinergi dengan dana dari APBN, dengan mengikuti
ketentuan pengelolaan keuangan negara dan mekanisme program.
Dana yang berasal dari pendanaan luar negeri, baik hibah maupun pinjaman, selain
mengikuti ketentuan yang berlaku juga bersifat co-financing, sehingga memungkinkan
pemanfaatan berbagai sumber pendanaan secara optimal. Pemanfaatan dana tersebut
dikoordinasikan oleh Tim Pengendali PNPM Mandiri.
Sumber-sumber dana bagi pelaksanaan PNPM Mandiri tersebut di atas digunakan untuk
keperluan komponen-komponen program yaitu: a) Pengembangan Masyarakat; b)
Bantuan Langsung Masyarakat (BLM); c) Peningkatan Kapasitas Pemerintahan dan Pelaku
Lokal; dan d) Bantuan Pengelolaan dan Pengembangan Program.
Dalam pelaksanaan komponen-komponen program tersebut di atas, khususnya
komponen BLM, harus memperhatikan aspek peruntukan dana dan daftar larangan
(negative list) yang telah ditetapkan oleh masing-masing program.
Pengaturan penganggaran dan penyaluran dana BLM menggunakan mekanisme yang
mendukung pembangunan partisipatif, antara lain melalui:
a. BLM yang berasal dari APBN dan APBD menggunakan rekening bagian anggaran
non sektor.
37
b. Penyaluran dana BLM ini langsung ke rekening masyarakat sesuai dengan usulan
yang diajukan.
c. Satuan Kerja bertanggungjawab terhadap pelaksanaan sistem administrasi dan
realisasi pencairan DIPA yang dikelolanya.
d. Dana BLM dikelola secara mandiri oleh masyarakat.
e. Penganggaran untuk kegiatan-kegiatan atau program-program pemberdayaan,
khususnya komponen dana BLM dapat diperlakukan sebagai kegiatan dan
anggaran yang bersifat lebih dari satu tahun.
Pengaturan penganggaran dan penyaluran dana untuk komponen pengembangan
masyarakat, peningkatan kapasitas pemerintahan dan pelaku lokal, bantuan pengelolaan
dan pengembangan program mengikuti ketentuan dan mekanisme pengelolaan program.
Pemanfaatan anggaran sektoral dan daerah untuk program penanggulangan kemiskinan
berbasis pemberdayaan masyarakat menggunakan aturan berbasis kinerja dengan tetap
mengedepankan sinkronisasi anggaran antar sektor dan masyarakat melalui proses
perencanaan partisipatif.
Untuk menjamin keterpaduan dan sinkronikasi semua kegiatan penanggulangan
kemiskinan berbasis masyarakat beserta anggarannya harus dikoordinasikan dan
mendapat persetujuan dari Tim Koordinasi Nasional atau Provinsi atau Kabupaten/Kota,
sesuai jenjang pemerintahan, sebelum pengesahan DPRD/DPR.
6.2 PENGELOLAAN KEUANGAN PROGRAM
6.2.1 Persiapan Penyaluran Dana
Satker PNPM Mandiri di masing-masing tingkatan bertanggungjawab pada aktivitas
pendanaan dan penyalurannya. Pembayaran dan penyaluran dana PNPM Mandiri
untuk masing-masing komponen program dilakukan oleh Satker PNPM Mandiri
dengan mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar
(SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang ditunjuk, yang
selanjutnya KPPN tersebut akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
kepada Bank Pelaksana. Bank Pelaksana akan menyalurkan dana yang diminta
langsung kepada rekening penerima. SPP dan SPM hanya akan diterbitkan oleh
Satker PNPM Mandiri setelah dokumen-dokumen pendukung untuk pencairan dana
dilengkapi dan diverifikasi oleh konsultan pendamping.
Dalam rangka persiapan penyaluran dana BLM, masyarakat diharuskan membuka
rekening bersama (tabungan atau giro) di bank pemerintah terdekat. Untuk setiap
pembukaan rekening bersama maupun pengambilan dana dari rekening tersebut
38
PEDOMAN UMUM
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI
harus dilakukan dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) spesimen tanda tangan
anggota masyarakat penerima bantuan.
Penyaluran dana BLM ke rekening masyarakat dan pemanfaatannya dilakukan secara
bertahap atau sesuai kebutuhan dan jenis bantuannya. Jika dalam pelaksanaannya
terjadi penyimpangan atau penyelewengan terhadap pelaksanaan PNPM Mandiri di
lapangan atau terhadap pemanfaatan dana BLM, maka Satker PNPM Mandiri
berdasarkan masukan dan rekomendasi dari konsultan pendamping maupun
pemerintah daerah setempat, dimungkinkan untuk membatalkan penyaluran dana
BLM sebagian atau seluruhnya.
6.2.2 Tata Cara Pencairan Dana
Tata cara pencairan dana, baik APBN maupun APBD, mengikuti ketentuan dan
mekanisme yang berlaku. Sedangkan, untuk pencairan dana yang bersumber dari
luar negeri, baik pinjaman maupun hibah akan menggunakan mekanisme Rekening
Khusus. Pemerintah Indonesia akan membuka Rekening Khusus yang dibuka di
Bank Indonesia atau Bank Pemerintah yang ditunjuk untuk menampung pencairan
dana pinjaman dan hibah bagi pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri. Rekening Khusus
akan dibuka atas nama Departemen Keuangan.
Seluruh transaksi pencairan dana ke dan dari Rekening Khusus akan disampaikan
oleh pihak bank di mana Rekening Khusus dibuka kepada Pemerintah cq.
Departemen Keuangan dalam bentuk Laporan Rekening Khusus (Special Account
Statement) secara mingguan. Laporan Rekening Khusus harus berisi seluruh
informasi transaksi yang membebani rekening tersebut, seperti: jumlah pencairan
dana, nomor SP2D, tanggal SP2D, penerima dana dan KPPN pembayar.
Dalam rangka pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan program,
pihak Satker PNPM Mandiri akan mengkonsolidasikan seluruh Laporan Rekening
Khusus dengan dokumen SPM yang sudah diterbitkan dalam format-format laporan
pengelolaan keuangan (financial management report) yang disepakati antara
pemerintah dengan pihak donor.
6.2.3 Akuntansi dan Pelaporan
Pengelolaan keuangan program dilakukan oleh Satker PNPM Mandiri mengikuti
sistem dan prosedur akuntansi pemerintah. Satker PNPM Mandiri di Pusat membuat
laporan konsolidasi pengelolaan keuangan program, baik untuk sumber dana yang
berasal dari Rupiah Murni maupun bersumber dari Luar Negeri secara reguler.
Sedangkan untuk Satker PNPM Mandiri di daerah harus membuat laporan
konsolidasi pengelolaan keuangan program yang berisi laporan realisasi DIPA yang
dikelolanya, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
39
Format dan bentuk laporan keuangan program yang akan dibuat Satker PNPM
Mandiri harus mengikuti format dan bentuk yang disepakati antara pihak donor/
pemberi pinjaman, Departemen Keuangan, Bappenas dan BPKP. Hal ini penting
dilakukan agar terjadi persamaan persepsi terhadap format dan bentuk laporan
keuangan program untuk menghindari semua pihak yang terkait dengan
pelaksanaan PNPM Mandiri dari tumpang tindih kewenangan.
6.2.4 Audit
Satker PNPM Mandiri berkewajiban menyiapkan dan membuat laporan konsolidasi
pengelolaan keuangan program seperti dimaksud di atas untuk dilakukan audit
oleh lembaga audit internal maupun eksternal. Auditor eksternal yang dipilih oleh
Satker PNPM Mandiri harus dari lembaga audit resmi yang disepakati.
Untuk penggunaan dana yang bersumber dari Luar Negeri, maka laporan audit
tahunan harus disampaikan kepada pihak donor paling lambat 6 bulan setelah
tutup buku masa Tahun Anggaran Pemerintah yang lalu. Permintaan audit PNPM
Mandiri kepada lembaga auditor harus didasarkan atas Kerangka Acuan Audit yang
disepakati.
Lembaga auditor tersebut juga dapat melakukan audit terhadap pencapaian tujuan
program dengan berpatokan pada indikator kinerja sebagaimana telah disepakati.
Unit Pengelola Kegiatan (UPK) atau organisasi masyarakat penerima bantuan,
berkewajiban menyiapkan laporan keuangan/pembukuan dengan format dan
bentuk yang sudah disepakati oleh Satker PNPM Mandiri. Laporan keuangan/
pembukuan tersebut harus tersedia setiap saat untuk diketahui oleh auditor
maupun oleh masyarakat atau pihak-pihak yang ingin mengetahui.
6.2.5 Transparansi
Untuk menjaga transparansi pengelolaan kegiatan dan penggunaan dana BLM di
tingkat masyarakat, maka Unit Pengelola Kegiatan (UPK) atau lembaga keswadayaan
masyarakat penerima bantuan diwajibkan untuk menyebarluaskan keputusankeputusan
yang telah ditetapkan, laporan posisi keuangan, kelompok pengelola
kegiatan dan anggota penerima bantuan serta informasi-informasi lain, antara lain:
1. melalui papan-papan informasi di tempat-tempat strategis,
2. melalui forum-forum pertemuan rutin,
3. melalui media warga,
4. melalui audit tahunan,
5. melalui forum pertanggungjawaban laporan keuangan.
40
PEDOMAN UMUM
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI
6.2.6 Akuntabilitas
Selain wajib menerapkan prinsip transparansi, proses pengambilan keputusan dan
pengelolaan kegiatan serta keuangan juga wajib berdasarkan prinsip akuntabilitas
yang harus ditaati secara konsisten oleh semua pelaku PNPM Mandiri.
Akuntabilitas ini pada dasarnya dapat diterapkan dengan memberikan akses kepada
semua pihak yang berkepentingan untuk melakukan audit, bertanya dan atau
menggugat pertanggungjawaban para pengambil keputusan, baik di tingkat
program, daerah dan masyarakat. Oleh sebab itu semua unit pengambilan keputusan
dalam semua tataran program harus melaksanakan proses pengambilan keputusan
masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk tataran masyarakat antara lain dapat dilakukan kegiatan-kegiatan seperti
konsultasi publik, rapat koordinasi berkala, pertemuan lembaga atau kelompok
masyarakat penerima bantuan, rapat tahunan atau forum pertanggungjawaban,
musyawarah para pihak terkait PNPM Mandiri dan komunitas belajar masyarakat.
6.3 PENGELOLAAN KEUANGAN MASYARAKAT
Masyarakat membuka dan mengelola rekening kolektif masyarakat dengan menerapkan
prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik. Spesimen tanda tangan dalam rekening
tersebut harus melibatkan minimal tiga orang yang ditetapkan oleh musyawarah
masyarakat.
Pencatatan setiap transaksi keuangan minimal dilakukan dalam buku catatan uang masuk
dan catatan uang keluar yang disertai dengan bukti transaksi seperti kuitansi, bon atau
nota pembelian.
Pengelolaan keuangan oleh masyarakat menerapkan prinsip-prinsip akuntansi/pembukuan
sederhana, dengan memisahkan penanggung jawab pengelolaan dana non-bergulir dan
dana bergulir. Pengelolaan dana non-bergulir dilakukan dengan melakukan pencatatan
pembukuan berdasar aliran kas (cashflow basis), yaitu pencatatan uang masuk dan uang
keluar. Sedangkan pengelolaan dana bergulir harus dilakukan di tingkat UPK atau lembaga
keswadayaan masyarakat penerima bantuan dan dilakukan dengan menerapkan dasardasar
akuntansi/pembukuan sederhana, termasuk penyusunan Neraca dan Rugi Laba.
Pengelolaan dana bergulir oleh masyarakat dilaksanakan berdasarkan kaidah-kaidah
pengelolaan pinjaman bergulir yang berorientasi pada masyarakat miskin. Artinya tidak
semata-mata berorientasi pada pemupukan dana, namun juga harus mempertimbangkan
aspek pelayanan dan kemanfaatan bagi masyarakat miskin.
Pengurus UPK perlu diperkuat kapasitasnya agar dapat melakukan diversifikasi pelayanan
yang tepat bagi masyarakat miskin di wilayahnya.
41
Pedoman Umum merupakan acuan kebijakan dan dasar penyusunan pedoman
pelaksanaan dan pedoman teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan masingmasing
program yang berada dalam kerangka kebijakan PNPM Mandiri.
Bila di kemudian hari diperlukan perubahan terhadap Pedoman Umum ini, maka
perubahannya harus mendapat persetujuan Tim Pengendali PNPM Mandiri.
BAB 7 - PENUTUP
42
PEDOMAN UMUM
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI
LAMPIRAN
43
Strategi operasional PNPM Mandiri terdiri dari tahapan sebagai berikut:
1. PEMBELAJARAN
Tahap pembelajaran merupakan tahap pengenalan bagi masyarakat, pemerintah dan
pelaku pembangunan lainnya. Pada tahap ini masyarakat dan pelaku pembangunan mulai
dari kecamatan hingga desa/kelurahan mendapat kesempatan untuk memahami
mekanisme pengelolaan pembangunan partisipatif yang ditawarkan PNPM Mandiri. Bagi
pemerintah, tahap pembelajaran ditujukan sebagai wahana pembelajaran dalam (i)
penerapan pengelolaan pembangunan partisipatif; dan (ii) penerapan model kerjasama
antara pemerintah nasional dan pemerintah kabupaten/kota dalam mempersiapkan,
melaksanakan dan mengendalikan program.
Tahap pembelajaran membutuhkan waktu kurang lebih 2 tahun, tergantung kepada
kondisi wilayah dan kesiapan masyarakatnya.
Hal yang perlu diperhatikan untuk mencapai kesuksesan pada tahap ini adalah:
a. Bantuan pendanaan merupakan faktor utama penggerak proses pemberdayaan
masyarakat dibandingkan pada tahap lainnya. Keberadaan bantuan pendanaan
merupakan media untuk meyakinkan kepada masyarakat bahwa mereka mampu
menyusun perencanaan dan melaksanakan pembangunan bagi masyarakat dan
daerahnya sendiri.
b. Disediakan bantuan pendanaan dan pendampingan secara khusus terhadap
perempuan, atau kelompok lain yang terpinggirkan (minimal 30% dari alokasi
Bantuan Langsung Masyarakat).
c. Peran pendamping (fasilitator/konsultan) dalam memfasilitasi proses pelaksanaan
PNPM Mandiri masih sangat dominan.
d. Rasa kepemilikan program dari masyarakat, lembaga sosial dan pemerintah desa
dan daerah belum cukup kuat dan masih sangat bergantung kepada fasilitator dan
konsultan
e. Untuk mengurangi tingkat ketergantungan masyarakat kepada konsultan, fasilitator
dan konsultan secara taktis dan sistematis harus memberi kepercayaan kepada
pelaku pembangunan di tingkat lokal untuk memfasilitasi proses pelaksanaan PNPM
Mandiri.
f. Proses perencanaan partisipatif belum terintegrasi dengan sistem perencanaan
pembangunan reguler.
LAMPIRAN 1
TAHAPAN STRATEGI OPERASIONAL PNPM MANDIRI
44
PEDOMAN UMUM
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI
2. KEMANDIRIAN
Tahap kemandirian adalah proses pendalaman atau intensifikasi dari tahap internalisasi.
Tahap ini dimulai di lokasi-lokasi dimana masyarakat sudah pernah melaksanakan program
pemberdayaan melalui proses berikut: (i) pelembagaan pengelolaan pembangunan
partisipatif di desa/kelurahan dan kecamatan; (ii) pelembagaan pengelolaan pendanaan
mikro yang berbasis masyarakat untuk melayani masyarakat miskin; dan (iii) peningkatan
kapasitas masyarakat dan pemerintah lokal dalam pengelolaan pembangunan partisipatif
dan berkelanjutan. Tahap kemandirian ini membutuhkan waktu kurang lebih 2 tahun.
Hal yang perlu diperhatikan dalam tahapan ini adalah:
a. Bantuan pendanaan lebih bersifat stimulan sehingga dana dari swadaya maupun
sumber lainnya merupakan faktor penggerak pembangunan masyarakat dan
daerahnya.
b. Fasilitasi pelaksanaan PNPM Mandiri lebih banyak dilakukan oleh pelaku
pembangunan lokal dari masyarakat sendiri.
c. Rasa kepemilikan program dari masyarakat dan pemerintah daerah sudah cukup
kuat, sehingga peran fasilitator/konsultan lebih difokuskan pada peningkatan
kapasitas masyarakat, pelaku pembangunan lokal dan perangkat pemerintah
daerah.
d. Masyarakat, pemerintah daerah, konsultan dan fasilitator sudah merupakan mitra
sejajar.
e. Proses perencanaan partisipatif telah terintegrasi ke dalam sistem perencanaan
pembangunan regular.
3. KEBERLANJUTAN
Tahap keberlanjutan dimulai dengan proses penyiapan masyarakat agar mampu
melanjutkan pengelolaan program pembangunan secara mandiri. Proses penyiapan ini
membutuhkan waktu setidaknya satu tahun. Pada tahap keberlanjutan masyarakat
mampu menghasilkan keputusan pembangunan yang rasional dan adil, semakin sadar
akan hak dan kewajibannya dalam pembangunan, mampu memenuhi kebutuhannya
sendiri, dan mampu mengelola berbagai potensi sumber daya yang ada dalam rangka
meningkatkan kesejahteraannya.
Hal yang perlu diperhatikan untuk mencapai kesuksesan dalam tahapan ini adalah:
a. Swadaya masyarakat merupakan faktor utama penggerak proses pembangunan,
b. Perencanaan secara partisipatif, terbuka dan demokratis sudah menjadi kebiasaan
45
bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan pembangunan dan masyarakat
mampu membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai
sumber daya dalam rangka melaksanakan proses pembangunan,
c. Kapasitas pemerintahan daerah meningkat sehingga lebih tanggap dalam upaya
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, antara lain dengan menyediakan dana
dan pendampingan.
d. Keberadaan fasilitator/konsultan atas permintaan dari masyarakat atau pemerintah
daerah sesuai keahlian yang dibutuhkan.
46
PEDOMAN UMUM
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI
LAMPIRAN 2
RANCANGAN MEKANISME PELAKSANAAN PNPM MANDIRI 2009-2015
Satker PNPM
di daerah
(APBN/APBD)
BLM
(Bantuan Langsung
Masyarakat)
SKPD/Satker Sektor
di daerah
(APBN/APBD)
Peningkatan
kapasitas
Pemda dan
pelaku lokal
Jalan
Air Minum
Perumahan
Sekolah
Rumah Sakit
KUMKM
Dana Bergulir
Ternak
Dan lain-lain
Fasilitator/pendampingan
pelaksanaan teknis kegiatan
(dapat disediakan oleh sektor terkait)
Fasilitator/pendampingan proses
pemberdayaan masyarakat
47
LAMPIRAN 3
PROSES PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
III
Pemetaan Swadaya:
• Pencacahan KK miskin
• Merumuskan kebutuhan
• Memetakan potensi yang dpt
utk memecahkan masalah
• Merumuskan visi bersama
IV
Pengorganisasian Masyarakat:
Adanya lembaga/kelompok keswadayaan masyarakat
yang dibentuk, diakui, dan dikelola oleh masyarakat
secara transparan dan bertanggungjawab untuk
memenuhi kebutuhan bersama
V
Penyusunan Rencana:
• Membahas berbagai kebutuhan
pembangunan
• Menyepakati prioritas
pembangunan
• Menyusun rencana kegiatan
jangka pendek dan menengah
berdasarkan visi bersama, serta
potensi sumber
pembiayaannya.
VI
Pelaksanaan Kegiatan:
• Pembentukan tim-tim
pelaksana dan pemantau
kegiatan di desa/kelurahan
• Pertanggungjawaban
kegiatan
VII
Pemanfaatan & Pemeliharaan
Hasil Kegiatan
Pengelolaan & pemeliharaan
pelayanan & prasarana yg sudah
dibangun/dilaksanakan
I
Sosialisasi awal dan
Musyawarah Masyarakat:
• Kegiatan sosialisasi
• Penyamaan
pemahaman, prinsip dan
bagaimana program akan
dilaksanakan
II
Mengenali Kemiskinan:
• Identifikasi kemiskinan
• Kesepakatan kriteria
miskin
• Merumuskan masalah
dan penyebab
kemiskinan
48
PEDOMAN UMUM
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI
Logo PNPM Mandiri menggambarkan simbol bunga yang sedang mekar yang
merepresentasikan tingkat kemajuan masyarakat. Bunga ini terdiri dari tiga buah kelopak
yang diartikan sebagai tiga tahapan proses pemberdayaan, yaitu tahap pembelajaran,
kemandirian, dan keberlanjutan.
Penggunaan warna pada logo PNPM Mandiri mengandung arti sebagai berikut:
· Biru laut (Cyan:68, Magenta:15) melambangkan pelayanan publik,
· Hijau daun (Cyan:45, Yellow:75) melambangkan kesejahteraan, dan
· Oranye keemasan (Cyan:5, Magenta:56, Yellow:83) melambangkan kemuliaan.
Secara keseluruhan warna-warna pada logo mengandung arti bahwa dengan pelayanan
publik yang baik akan tercipta kesejahteraan yang pada akhirnya menuju pada kemuliaan
(melalui peningkatan harkat, martabat, dan derajat manusia).
Tulisan PNPM Mandiri juga mengandung arti bahwa program ini dirancang secara nasional
sebagai upaya pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian.
Logo PNPM Mandiri dapat digunakan oleh berbagai pihak yang melaksanakan kegiatankegiatan
yang berkaitan dan sejalan dengan PNPM Mandiri.
LAMPIRAN 2
PENGERTIAN LOGO PNPM MANDIRI

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda